Macam-macam zakat

Macam-macam zakat
  1. Zakat Kata zakat ( زَكَاةٌ )berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para mustahiq. قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩ Artinya: “Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. alSyams: 9) Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan.” Hal ini sejalan dengan firman Allah swt: خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا Artinya: “Ambilah dari harta mereka shadaqah yang dapat membersihkan harta dan mensucikan jiwa mereka.” ( QS. At-Taubah: 103) Menurut syara’, para ulama mendefinisikannya dengan “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan, ”Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan.” Dapat disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).Penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah perkara sholat.
  2.  Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan sesuai dengan profesinya kalau sudah mencapai nisab (kadar harta yang mewajibkan berzakat).Misalnya, gaji atau penghasilan kita setiap bulan, maka harus langsung zakatnya dikeluarkan. Sedangkan usaha misalnya berdagang kalau sudah setahun dan sudah ada satu nisab dagang dan pegawai adalah 85 gram mas murni, maka wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%. Dasar hukum zakat profesi, para ulama berbeda pendapat tentang dasar hukum zakat profesi. Ada yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah mal mustafad (pendapatan dari hasil kerja), dan ada pula yang mengatakan bahwa dasar hukumnya adalah qiyas (dianalogikan) kepada zakat pertanian dan buah-buahan.Tapi pendapat yang pertama adalah lebih tepat karena lebih sesuai dengan realita dengan dalil sebagai berikut:Firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari hasil usahamu dan hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi” (QS. Al-Baqarah: 267). Imam Al Bukhari juga meriwayatkan pengakuan sahabat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tentang hal ini: لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه. “Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku, sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul maal), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka.” [Riwayat Bukhary] Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji, dengan adanya pemahaman yang mendalam dan timbul profesi saat maka zakat profesi itu di adakan. 
  3.  Zakat hasil tanah yang disewakan Dalam Al-Quran objek zakat harta hanya dikenakan pada harta yang produktif saja dan tidak dikenakan pada harta yang konsumtif, sebagaimana firmannya dalam surat Al-Baqarah 267: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” Dalam ayat tersebut kalimat “hasil usahamu” menunjukkan harta yang produktif Penghitungan zakat tanah yang di sewakan dianalogikan kepada zakat hasil tani, karena ada kemiripan antara hasil pertanian dengan rumah atau tanah yang disewakan. Zakat hasil tani dikeluarkan bukan dari nilai area lahan sawah yang tersedia melainkan dari hasil yang ditanam pada area atau lahan tersebut. Begitu juga yang memiliki tanah dan rumah yang disewakan, bukan dikeluarkan dari nilai rumah atau tanah yang sudah ada, melainkan dari hasil sewa tanah tersebut. 
  4. Zakat untuk pembangunan masjid Jumhur ulama sepakat bahwa kelompok mustahiq zakat itu terdiri delapan asnaf. Kesepakatan tersebut didasari oleh ayat al-Qur’an surat al-Taubat ayat 60 sebagai berikut: إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠ Artinya: “Shadaqah adalah hak untuk faqir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan (musafir). Sebagai kewajiban yang datang dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60) Makna Kata “سَبِيلِ ٱللَّهِ” ini mempunyai makna yang sangat luas sehingga para ulama memberikan penafsirannya, sebagai dasar boleh tidaknya zakat untuk pembangunan masjid. Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid 
  • Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya. Memperkuat pendapatnya,
  • Syaltut mengutip pendapat Imam Al-Razi yang mengatakan bahwa kata sabilillah tidak terbatas pada arti tentara. 
  • Syaltut juga mengutip pendapat al-Qaffal yang berpendapat bahwa boleh menyalurkan zakat ke semua bentuk kebaikan seperti untuk mengurus mayat, membangun benteng, dan pembangunan mesjid. Tetapi Syaltut memberikan catatan bahwa zakat yang diperbolehkan untuk pembangunan mesjid dengan syarat mesjid itu hanya satu-satunya di suatu desa, atau untuk pembangunan mesjid baru karena mesjid yang tersedia tidak cukup lagi untuk menampung jamaah. Menurut Syaltut, arti sabilillah dapat disimpulkan menyangkut pemeliharaan posisi materi dan spritual suatu bangsa termasuk di dalamnya mesjid. 
  • Menurut al-Maraghi, istilah sabilillah adalah semua perkara yang berhubungan dengan kemaslahatan ummat dapat dimasukkan ke dalam sabilillah, seperti perkara yang menyangkut masalah agama dan pemerintahan, seperti masalah pelayanan haji. 
  • M. Rasyid Ridha berpendapat bahwa, istilah sabilillah mencakup semua kepentingan syariah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara dan yang terpenting, untuk persiapan kepentingan perang dengan membeli persenjataan. 
  • Menurut Yusuf Qardhawi, istilah sabilillah memiliki arti yang lentur, yaitu semua sarana yang dapat dipergunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang-orang kafir, semuanya termasuk sabilillah. 
  • Sayyid Sabiq berpendapat, bahwa istilah sabilillah adalah semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. 
        Mencermati pendapat-pendapat di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa pengertian sabilillah secara umum (mazaj) dapat mencakup semua jalan kebaikan yang manfaatnya kembali kepada ummat Islam termasuk di dalamya adalah masjid, penyebutan sarana ibadah yang disebutkan terakhir ini secara jelas disebut oleh Mahmud Syaltut pada point pertama. Pengertian mazaj semacam ini dalam hukum Islam dapat ditolelir selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Keberadaan mesjid dalam masyarakat memiliki peranan strategis, fungsinya bukan hanya sebagai tempat sholat, tapi dapat dijadikan pusat pendidikan, da’wah, serta sosial kemasyarakatan dalam rangka menegakkan agama Allah swt. Dengan demikian, zakat boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid karena mesjid termasuk sabilillah yang mengandung manfaat bagi umat Islam.
sebagai praktisi dalam dunia pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Macam-macam zakat"

Posting Komentar

Silahkan komentar sesuai topik yang di bahas, dan jangan memasang link.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel